Artikel ini Original Hasil Copy Paste

633 : HUKUM PUASA PATIGENI

633 : HUKUM PUASA PATIGENI - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 633 : HUKUM PUASA PATIGENI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bab puasa, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 633 : HUKUM PUASA PATIGENI
link : 633 : HUKUM PUASA PATIGENI


Baca juga


633 : HUKUM PUASA PATIGENI

 PERTANYAAN

Asyafiraa Qolby Ana

لسلام عليكم ورحمةالله وبركته

nanya apa hukum puasa ngrowot,patigeni?
&apa tidak wishol yg di larang


JAWABAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

HUKUM PUASA PATI GENI DAN TIRAKAT

PERTANYAAN :

1. Puasa mutih, Puasa ngrowot,Puasa patigeni, boleh apa tidak??

2. Apakah tidak termasuk wishol yang dilarang?

JAWABAN :

1. Setiap puasa yang dilakukan sesuai dengan hukum syara’ yang tidak tuntunan pelaksaannya, masuk dalam kategori puasa sunah mutlak, dan niatnya adalah puasa mutlak. Dengan demikian, selama pelaksanaan puasa patigeni tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam agama, maka puasa tersebut termasuk puasa sunah mutlak.

2. Puasa patigeni (puasa 24 jam) tidak termasuk puasa wishal yang dilarang oleh Rasullah Saw. karena puasa wishal yang dilarang adalah berpuasa selama 2 hari (48 jam).

Sumber : http://www.piss-ktb.com/2011/09/hukum-puasa-pati-geni-dan-tirakat.html?m=1



Demikianlah Artikel 633 : HUKUM PUASA PATIGENI

Sekianlah artikel 633 : HUKUM PUASA PATIGENI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 633 : HUKUM PUASA PATIGENI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/03/633-hukum-puasa-patigeni.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Post:

0 Komentar untuk "633 : HUKUM PUASA PATIGENI"

Back To Top