Artikel ini Original Hasil Copy Paste

624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI

624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel mu'amalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI
link : 624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI


Baca juga


624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI

PERTANYAAN

Dew Ula


assalamu'alaikum
ustad n ustadzah mau tanya... gaji pegawai Negeri itu halal g? karena bayak yang diambil dari hal2 spti pajak miras, prostitusi dll?
monggo.... suwon!

PERTANYAAN

Brojol Gemblung


Wa'alaikumussalam

Gaji pegawai yg diambil dari kas negara itu tak dapat dipastikan uang haram atau halal, namun kalau memang kenyataannya bercampur seperti yg dinyatakan dalam postingan, maka ulama khilaf

ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ ﺹ: 107

ﻭﻣﻨﻬﺎ : ﻣﻌﺎﻣﻠﺔ ﻣﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﺎﻟﻪ ﺣﺮﺍﻡ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻴﻨﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻲ ﺍﻷﺻﺢ ، ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻭﻛﺬﺍ ﺍﻷﺧﺬ ﻣﻦ ﻋﻄﺎﻳﺎ ﺍﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﻏﻠﺐ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ ﻓﻲ ﻳﺪﻩ ﻛﻤﺎ ﻕﺍﻝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺇﻥ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ، ﻻ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ ، ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ.

Sebagian dari cabang qa'idah ialah mu'amalah seseorang yg hartanya dominan haram, apabila tidak diketahui dzatiyahnya (tak bisa dibedakan mana yg haram dan yg tidak), maka berdasarkan qaul ashah itu tidak haram, akan tetapi ia makruh. Begitupun menerima pemberian dari penguasa yg apabila ditangannya dominan harta haram, sebagaimana Imam Nawawy menyatakan dalam Syarh al-Muhaddzab bahwa pandangan yg masyhur dalam hal itu adalah makruh, bukan haram, berbeda dg pernyataan Imam Ghazaly (haram).

Link kitab : http://www.islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=79&idto=83&bk_no=36&ID=60


Mbah Godek

jeng Nunu Nurul Qomariyah tak tambahi sak iprit nduk

(فائدة)
قال فى المجموع يكره الاخذ ممن بيده حلال وحرام كالسلطان الجائر وتختلف الكراهة بقلة الشبهة وكثرتها ولا يحرم الا ان تيقن ان هذا من الحرام

faedah=imam nawawi berkomentar dalam kitab al-majmu' dimakruhkan menerima pemberian dari tangan orang yg hartanya antara halal dan haram sebagaimana penguasa yg lalim
dan kemakruhan ini bisa berbeda2 memandang banyak dan sedikitnya harta syubhat / diragukan halalnya
dan tidak haram menerima sesuatu kecuali telah diyakini bahwa sesuatu tersebut dari barang haram

Hamisyul I’anah, juz II, hal. 214


Demikianlah Artikel 624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI

Sekianlah artikel 624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/03/624-hukum-gaji-pegawai-negeri.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme
0 Komentar untuk "624 : HUKUM GAJI PEGAWAI NEGERI"

Back To Top