611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel bab qurban, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG
link : 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG
Ahmad Syaifuddin
Asalamu'alaikum..
Aqiqoh/qurban di ganti dgn UANG seharga KAMBING. Angsal/Boleh tidak?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Wa'alaikumussalam...
Maksud dari qurban itu bertaqarrub dg cara mengalirkan darah, maka tidak cukup (tidak sah) dg memakai uang
ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺭ 2\236 :
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﺑﻞ ﻭﺍﻟﺒﻘﺮ ﻭﺍﻟﻐﻨﻢ ﺑﺄﻧﻮﺍﻋﻬﺎ ﻟﻶﻳﺎﺕ ﻭﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻟﻴﺬﻛﺮﻭﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﻬﻢ ﻣﻦ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ. ﻭﻟﻔﻌﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ.
Yang keempat hendaknya berupa unta, sapi, dan kambing dg jenis2nya, karena terdapat ayat dan hadits. Allah berfirman : "supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka". Dan karena Nabi saw telah melakukannya, dan tidaklah mencukupi dari selainnya dg kesepakatan para ulama.
Anda sekarang membaca artikel 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/03/611-hukum-mengganti-qurban-dengan-uang.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG
link : 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG
611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG
PERTANYAANAhmad Syaifuddin
Asalamu'alaikum..
Aqiqoh/qurban di ganti dgn UANG seharga KAMBING. Angsal/Boleh tidak?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Wa'alaikumussalam...
Maksud dari qurban itu bertaqarrub dg cara mengalirkan darah, maka tidak cukup (tidak sah) dg memakai uang
ﻛﻔﺎﻳﺔ ﺍﻷﺧﻴﺎﺭ ﻓﻲ ﺣﻞ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺭ 2\236 :
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﺑﻞ ﻭﺍﻟﺒﻘﺮ ﻭﺍﻟﻐﻨﻢ ﺑﺄﻧﻮﺍﻋﻬﺎ ﻟﻶﻳﺎﺕ ﻭﺍﻷﺧﺒﺎﺭ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻟﻴﺬﻛﺮﻭﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﻬﻢ ﻣﻦ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ. ﻭﻟﻔﻌﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻻ ﻳﺠﺰﺉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﻫﺎ ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ.
Yang keempat hendaknya berupa unta, sapi, dan kambing dg jenis2nya, karena terdapat ayat dan hadits. Allah berfirman : "supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka". Dan karena Nabi saw telah melakukannya, dan tidaklah mencukupi dari selainnya dg kesepakatan para ulama.
Demikianlah Artikel 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG
Sekianlah artikel 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/03/611-hukum-mengganti-qurban-dengan-uang.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "611 : HUKUM MENGGANTI QURBAN DENGAN UANG"