1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI
link : 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI
Sulaeymankhanclalu Adadisetiaptitisan Airmatamu
Assalamu'alaikum Apabila seorang suami menuduh istrinya selingkuh/berzina dengan orang lain, sedangkan dianya tidak punya bukti/cuma dengar omongan dari tetangga, apa hkuman dari allah kepada suami tersebut..
JAWABAN
Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri
wa'alaikum salam
BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM
hukumnya haram menuduh seseorang berzinah dengan tanpa adanya bukti dan tanpa sebab
dan yang menuduh orang berzinah tanpa adanya kenyataan maka 80tahun amal baiknya di hapus oleh Alloh swt
البيان في مذهب الإمام الشافعي /al bayan juz10 hal 403
فأما إذا لم يظهر على المرأة الزنا ببينة ولا سبب.. حرم عليه قذفها؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ} [النور: 11] [النور: 11] .
وروي: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «من قذف محصنة.. أحبط الله عمله ثمانين عاما
link dokumen :
https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1120-hukum-menuduh-istri-zina-tanpa-bukti/657659714258770
Anda sekarang membaca artikel 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/10/1120-hukum-menuduh-istri-zina-tanpa.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI
link : 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI
1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI
PERTANYAANSulaeymankhanclalu Adadisetiaptitisan Airmatamu
Assalamu'alaikum Apabila seorang suami menuduh istrinya selingkuh/berzina dengan orang lain, sedangkan dianya tidak punya bukti/cuma dengar omongan dari tetangga, apa hkuman dari allah kepada suami tersebut..
Mohon jawabnya
JAWABAN
Ibuetz Ibnu Al Mubasyiri
wa'alaikum salam
BISMILLAHIRROHMANIRROHIIM
hukumnya haram menuduh seseorang berzinah dengan tanpa adanya bukti dan tanpa sebab
dan yang menuduh orang berzinah tanpa adanya kenyataan maka 80tahun amal baiknya di hapus oleh Alloh swt
البيان في مذهب الإمام الشافعي /al bayan juz10 hal 403
فأما إذا لم يظهر على المرأة الزنا ببينة ولا سبب.. حرم عليه قذفها؛ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ} [النور: 11] [النور: 11] .
وروي: أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قال: «من قذف محصنة.. أحبط الله عمله ثمانين عاما
link dokumen :
https://www.facebook.com/notes/huda-sarungan-humor-dan-dawah-sarana-untuk-ngaji/1120-hukum-menuduh-istri-zina-tanpa-bukti/657659714258770
Demikianlah Artikel 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI
Sekianlah artikel 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/10/1120-hukum-menuduh-istri-zina-tanpa.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "1120 : HUKUM MENUDUH ISTRI ZINA TANPA BUKTI "