Artikel ini Original Hasil Copy Paste

1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI

1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bab thaharah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI
link : 1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI


Baca juga


1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI

PERTANYAAN

Durö Böy

Assalamu'alaikum

Bismillah

Deskripsi masalah Ada farji se besar pintu rumah terus Ada orang masuk ke dlm farji tsb saking Panas nya di dalam orang itu KELUAR lagi

1.apakah orang tersebut puasanya jadi batal ?

2. Apakah orang tersebut Harus MANDI junub? Monggo jawaban beserta referensinya......!

JAWABAN

Kakek Jhøsy  

Wa'alaikum salam

Menurut Syafi'iyyah Kalau yang dimasukan dzakarnya duluan maka wajib adus

Referensi

حاشية الدسوقي على الشرح الكبيرفلو دخل الشخص بتمامه في الفرج فلا نص عندنا وقالت الشافعية إن بدأ في الدخول بذكره اغتسل وإلا فلا كأنهم رأوه كالتغييب في الهواMohon Koreksinya . . . .

Brojol Gemblung

ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ 1/260 : ﻭﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﺷﺨﺺ ﻓﺮﺝ ﺍﻣﺮﺃﺓ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻭﻟﻮ ﺃﺩﺧﻞ ﺫﻛﺮﻩ ﻓﻲ ﺫﻛﺮ ﺁﺧﺮ ﻭﺟﺐ ﺍﻟﻐﺴﻞ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻛﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﻭ ﻉ ﺵ ﻭﺑﺠﻴﺮﻣﻲ. ﺍﻫـ

Dan andai ada seseorang masuk pada vagina seorang perempuan maka wajib atas keduanya untuk mandi besar.

Dan andai ada seseorang memasukkan dzakarnya pada dzakar orang lain maka wajib atas keduanya untuk mandi besar, seperti keterangan yg telah difatwakan oleh Imam al-Ramli; Guru kami, 'Aly Syibramulsi, dan Bujairami.

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺼﺎﻭﻱ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﺮﺡ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ 1/276 : ﺑﻘﻲ ﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﺷﺨﺺ ﺑﺘﻤﺎﻣﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﺝ ؛ ﻓﻼ ﻧﺺ ﻋﻨﺪﻧﺎ . ﻭﻗﺎﻟﺖ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ : ﺇﻥ ﺑﺪﺃ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﺑﺬﻛﺮﻩ ﺍﻏﺘﺴﻞ ، ﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻛﺄﻧﻬﻢ ﺭﺃﻭﻩ ﻛﺎﻟﺘﻐﻴﻴﺐ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﻮﻱ . ﻭﻳﻔﺮﺽ ﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﻴﻠﺔ ﻭﺩﻭﺍﺏ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﺍﻟﻬﺎﺋﻠﺔ .

Pembahasan tersisa; Andai ada seseorang masuk ke dalam sebuah vagina maka kami tidak mendapati keterangannya (dalam madzhab kami; Malikiyyah). Dan kalangan Syafi'iyyah berpendapat : Apabila dia memulai masuk dg dzakarnya maka harus mandi, dan bila tidak demikian maka tidak wajib mandi.

Sepertinya mereka melihat hal itu sebagaimana dalam permasalahan masuk ke kolong udara. Hal demikian dapat digambarkan dalam bentuk (kemaluan) gajah yg sangat besar dan hewan laut yg amat besar sekali

link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/622284977796244/


Demikianlah Artikel 1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI

Sekianlah artikel 1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/07/1070-apakah-wajib-mandi-jika-ada-orang.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Post:

0 Komentar untuk "1070 : APAKAH WAJIB MANDI JIKA ADA ORANG SEUTUH TUBUHNYA MASUK KE DALAM FARJI"

Back To Top