Artikel ini Original Hasil Copy Paste

1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN

1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel makalah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN
link : 1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN


Baca juga


1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN

PERTANYAAN

Iis An-Najwa

Assalamu'alaikum....Pengin nyoba nanya bagaimana hukum melakukan puji2an setelah melakukan adzan,,,mohon penjelasannya.....

  JAWABAN

Zainal Zaki Al-Madiuni

Waalaikum salam.
.aku juga mau nyoba jawab“Dari Sa’id bin Musayyab ia berkata : suatu ketika Umar berjalan bertemu dengan Hassan bin Tsabit yg sedang melantunkan sya’ir di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab : aku melantunkan sya’ir di masjid yg di dalamnya ada seorang yg lebih mulia dari pada kamu, kemudian dia menoleh kepada Abu Hurairah.

Hassan melanjutkan perkataannya, Ya Allah, mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan ruh al-qudus. Abu Hurairah menjawab : Ya Allah, benar (aku telah mendengarnya)” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).


Ibnu Hasyim Alwi

Wa alaikum salam

Membaca puji-pujian setelah adzan sbelum melaksakan sholat berjamaah di bolehkan Apabila tidak mengganggu orang yang sedang shalat, bahkan hal tersebut dianjurkan karena pujian itu bisa diambil manfaatnya bagi pembaca dan pendengarnya)

قال الشَّافِعِيُّ ( وَأُحِبُّ ِلْلاِمَامِ أَنْ يَأْمُرَ ِبهَذَا إذَافَرَغَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ أَذَانِهِ وَإِنْ قَالَهُ في أَذَانِهِ فَلَا بَأْسَ عَلَيْهِ وَإِذَا تَكَلَّمَ بِمَا يُشْبِهُ هذَا خَلْفَ الْأَذَانِ مِنْ مَنَافِعِ النَّاسِفَلَا بَأْسَ وَلَا أُحِبُّ الْكَلَامَفي الْأَذَانِ بِمَا لَيْسَتْ فِيْهِ لِلنَّاسِ مَنْفَعَةٌ وَإِنْ تَكَلَّمَ لَـمْ يُعِدْ أَذَانًا وَكَذَلِكَ إذَا تَكَلَّمَ فِيْ الْإِقَامَةِ كَرِهْتُهُ وَلَمْ يَكُنْعَلَيْهِ إِعَادَةُ إقَامَةٍ )الأم ج1 ص 108

link dokumen :

 https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/620667601291315/


Demikianlah Artikel 1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN

Sekianlah artikel 1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/07/1060-hukum-melakukan-puji2an-setelah.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Post:

0 Komentar untuk "1060 : HUKUM MELAKUKAN PUJI2AN SETELAH MENGUMANDANGKAN ADZAN"

Back To Top