1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel bab nikah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI
link : 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI
Anda sekarang membaca artikel 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/07/1063-hukum-menikahi-ibu-mertua-karena.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI
link : 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI
1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI
PERTANYAAN
Yul Yuliana
Assalamualaikum wr wb ?
Pak Ustadz/Ustazah yang saya hormti,Langsung saja saya mau tanya,?Bagaimana hukumnya seseorang lelaki mengawini anak seorang janda, tapi setelah akad nikah di lakukan tiba-tiba anak mak janda tersebut meninggal, apa boleh pindah ke ibunya suami anak tersebut, dengan Alasan karna belum sempat menidurinya atau menyentuhnya,,,,,,,?
Di tunggu penjelasannya, terimakasih ?
JAWABAN
Cikong Mesigit
wa'alaikum salam
yumbang:
إذا نكح الرجل المرأة فلا يحل له أن يتزوج أمها دخل بالابنة أو لم يدخل , وإذا تزوج الأم فلم يدخل بها ثم طلقها فإن شاء تزوج الابنة " رواه البيهقي في سننه
" Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita maka tidak halal baginya menikahi ibu mertuanya baik ia sudah menggauli istrinya ataupun belum. Dan bila ia menikahi seorang ibu dan belum ia gauli, lalu ia cerai. Jika ia mau (boleh) menikahi putrinya.
" HR. Baihaqi dalam sunahnya
Brojol gemblung
Kesimpulannya HARAM menikahi (mantan) ibu mertua dari istri meskipun dia (istrinya) belum sempat disetubuhi.
فتح المعين و حاشية إعانة الطالبين الجزء الثالث ص 291 : وأصل زوجة أي أمهاتها بنسب أو رضاع وإن علت وإن لم يدخل بها للآية. وقوله ؛ وإن لم يدخل بها، غاية في الحرمة أي يحرم نكاح أصل الزوجة وإن لم يدخل بالزوجة. إهـﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﻨﺜﻮﺭ - ﺟﻼﻝ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻲ - ﺝ - ٢ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٣٥ :ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭﺃﻣﻬﺎﺕ ﻧﺴﺎﺋﻜﻢ * ﺃﺧﺮﺝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻭﻋﺒﺪ ﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﻲ ﺳﻨﻨﻪ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻘﻴﻦ ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺷﻌﺐ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺟﺪﻩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﺇﺫﺍ ﻧﻜﺢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺍﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﺃﻣﻬﺎ ﺩﺧﻞ ﺑﺎﻻﺑﻨﺔ ﺃﻭﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻻﻡ ﻓﻠﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻬﺎ ﺛﻢ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﻓﺎﻥ ﺷﺎﺀ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻻﺑﻨﺔ *
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/620672321290843/
Yul Yuliana
Assalamualaikum wr wb ?
Pak Ustadz/Ustazah yang saya hormti,Langsung saja saya mau tanya,?Bagaimana hukumnya seseorang lelaki mengawini anak seorang janda, tapi setelah akad nikah di lakukan tiba-tiba anak mak janda tersebut meninggal, apa boleh pindah ke ibunya suami anak tersebut, dengan Alasan karna belum sempat menidurinya atau menyentuhnya,,,,,,,?
Di tunggu penjelasannya, terimakasih ?
JAWABAN
Cikong Mesigit
wa'alaikum salam
yumbang:
إذا نكح الرجل المرأة فلا يحل له أن يتزوج أمها دخل بالابنة أو لم يدخل , وإذا تزوج الأم فلم يدخل بها ثم طلقها فإن شاء تزوج الابنة " رواه البيهقي في سننه
" Apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita maka tidak halal baginya menikahi ibu mertuanya baik ia sudah menggauli istrinya ataupun belum. Dan bila ia menikahi seorang ibu dan belum ia gauli, lalu ia cerai. Jika ia mau (boleh) menikahi putrinya.
" HR. Baihaqi dalam sunahnya
Brojol gemblung
Kesimpulannya HARAM menikahi (mantan) ibu mertua dari istri meskipun dia (istrinya) belum sempat disetubuhi.
فتح المعين و حاشية إعانة الطالبين الجزء الثالث ص 291 : وأصل زوجة أي أمهاتها بنسب أو رضاع وإن علت وإن لم يدخل بها للآية. وقوله ؛ وإن لم يدخل بها، غاية في الحرمة أي يحرم نكاح أصل الزوجة وإن لم يدخل بالزوجة. إهـﺍﻟﺪﺭ ﺍﻟﻤﻨﺜﻮﺭ - ﺟﻼﻝ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﺴﻴﻮﻃﻲ - ﺝ - ٢ ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ ١٣٥ :ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: ﻭﺃﻣﻬﺎﺕ ﻧﺴﺎﺋﻜﻢ * ﺃﺧﺮﺝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻭﻋﺒﺪ ﺑﻦ ﺣﻤﻴﺪ ﻭﺍﺑﻦ ﺟﺮﻳﺮ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻲ ﻓﻲ ﺳﻨﻨﻪ ﻣﻦ ﻃﺮﻳﻘﻴﻦ ﻋﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺑﻦ ﺷﻌﺐ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﻦ ﺟﺪﻩ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﺇﺫﺍ ﻧﻜﺢ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻼ ﻳﺤﻞ ﻟﻪ ﺍﻥ ﻳﺘﺰﻭﺝ ﺃﻣﻬﺎ ﺩﺧﻞ ﺑﺎﻻﺑﻨﺔ ﺃﻭﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻭﺇﺫﺍ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻻﻡ ﻓﻠﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻬﺎ ﺛﻢ ﻃﻠﻘﻬﺎ ﻓﺎﻥ ﺷﺎﺀ ﺗﺰﻭﺝ ﺍﻻﺑﻨﺔ *
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/620672321290843/
Demikianlah Artikel 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI
Sekianlah artikel 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/07/1063-hukum-menikahi-ibu-mertua-karena.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "1063 : HUKUM MENIKAHI IBU MERTUA KARENA ALASAN BELUM MENGGAULI SANG ISTRI "