1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel fiqih wanita, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID
link : 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID
JAWABAN
Sanusi El Ruzy
wa'alaikum salam
q hanya copas..... ===[[[====
dari >> 1. Muh Mawahib
Boleh selama tdk membahayakan ato ada efek samping yg merusak organ tubuh trutama organ pnting wanita sprti d perbolehkanx memakai obat penahan haid saat melaksanakan ibadah haji
>> 2. Hawa Ichda
Demi ingin berpuasa sebulan penuh seorang muslimah mngkonsums i obat anti haidh maka hal ini di perbolehka n sebagaiman a yang dijelaskan oleh ulama syafi’iyah asalkan tidak menimbulka n bahaya pada dirinya..
Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-p endapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid..
وفي فتاوي القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض
Dalam Fatawy alQimaath di simpulkan diperboleh kannya menggunaka n obat untuk mencegah datangnya haid.
Ghooyah at-Talkhii ish al-Murood 247.
Dan di dukung pendapat ulama ulama di luar madzhab syafi’i
المالكية قالوا : الحيض دم خرج بنفسه من قبل امرأة في السن التي تحمل فيه عادة…….أما أن تصوم الحيض بسبب دواء في غير موعده فإن الظاهر عندهم أنه لا يسمى حيضا ولا تنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذااستعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد فإنه يعتبر طهرا ويتنقضي به العدة على أنه لا يجوز للمرأة أن تمنع حيضها أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة على الصحة واجبة
Kalangan Malikiyyah berpendapat :
Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum,Bial wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabisk an masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentik an haidnya diselain waktu kebiasaann ya, maka ia dinyatakan sucinamun iddahnya dapat terputus karena sesungguhn ya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepa t keluarnya darah haid bila membahayak an kesehatann ya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya.
( alFiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103 )
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/621796681178407/
Anda sekarang membaca artikel 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/07/1069-hukum-minum-obat-pencegah-haid.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID
link : 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID
1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID
PERTANYAAN
Indahnya Saatmengingatmu Yarobb
Assalamualaikum wr wb...mau tanya nih masalah wanita karna bulan puasa kepingin puasa 1 bulan penuh boleh gak minum pil yg bisa menghambat datang nya haid supaya gak datang haid dalam bulan ramadhan ini...tlng di jawab ya akhi ya ukhti...?
JAWABAN
Sanusi El Ruzy
wa'alaikum salam
q hanya copas..... ===[[[====
dari >> 1. Muh Mawahib
Boleh selama tdk membahayakan ato ada efek samping yg merusak organ tubuh trutama organ pnting wanita sprti d perbolehkanx memakai obat penahan haid saat melaksanakan ibadah haji
>> 2. Hawa Ichda
Demi ingin berpuasa sebulan penuh seorang muslimah mngkonsums i obat anti haidh maka hal ini di perbolehka n sebagaiman a yang dijelaskan oleh ulama syafi’iyah asalkan tidak menimbulka n bahaya pada dirinya..
Berikut uraiannya, sekaligus pendapat-p endapat kalangan madzhab selain syafiiyyah tentang wanita yang minum obat pencegah datangnya haid..
وفي فتاوي القماط ما حاصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض
Dalam Fatawy alQimaath di simpulkan diperboleh kannya menggunaka n obat untuk mencegah datangnya haid.
Ghooyah at-Talkhii ish al-Murood 247.
Dan di dukung pendapat ulama ulama di luar madzhab syafi’i
المالكية قالوا : الحيض دم خرج بنفسه من قبل امرأة في السن التي تحمل فيه عادة…….أما أن تصوم الحيض بسبب دواء في غير موعده فإن الظاهر عندهم أنه لا يسمى حيضا ولا تنقضي به عدتها وهذا بخلاف ما إذااستعملت دواء ينقطع به الحيض في غير وقته المعتاد فإنه يعتبر طهرا ويتنقضي به العدة على أنه لا يجوز للمرأة أن تمنع حيضها أو تستعجل إنزاله إذا كان ذلك يضر صحتها لأن المحافظة على الصحة واجبة
Kalangan Malikiyyah berpendapat :
Haid adalah darah yang yang keluar dari alat kelamin wanita pada usia yang ia bisa hamil menurut kebiasaan umum,Bial wanita menjalani puasa akibat obat yang mencegah haid hadir dalam masanya, menurut pendapat yang zhahir masa-masa tidak dikatakan haid dan tidak menghabisk an masa iddahnya, berbeda saat ia menjalani haid dan meminum obat untuk menghentik an haidnya diselain waktu kebiasaann ya, maka ia dinyatakan sucinamun iddahnya dapat terputus karena sesungguhn ya tidak boleh bagi seorang wanita mencegah atau mempercepa t keluarnya darah haid bila membahayak an kesehatann ya karena menjaga kesehatan wajib hukumnya.
( alFiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah I/103 )
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/621796681178407/
Demikianlah Artikel 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID
Sekianlah artikel 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/07/1069-hukum-minum-obat-pencegah-haid.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "1069 : HUKUM MINUM OBAT PENCEGAH HAID"