683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel haji, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF
link : 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF
Alvaro Zulfadhli Aqila
Assalamu'alaikum
bersentuhan kulit tanpa penghalang dengan bukan muhrim menurut imam syafi'i hukumny membatalkan wudhu.
bagaimana jalan keluar waktu thowaf?
JAWABAN
Mbah Pardan Milanistie
wa'alaikum salam
Urun rembug..menyikapi masalah di atas tentunya membutuhkan suatu jalan keluar yaitu kita berpindah madzhab...
Qola Ibnu Jamal annal asoohha min kalamil muta'akhirin kassyikhi Ibnu hajar wa ghoirihi annahu yajuzu al intiqol min madzhabin ila madzhabi al madunati wLau bimujarroditasshi sawa'un intaqola dawman au fi ba'dil hadistati wain afta au hakama wa 'amala bikhikafihi ma lam yalzamu minhu attalfiqu.
Ibnu Jamal berkata "ketahuilah qoul yang lebih sokhih mnrt pendapt Ulama' muta'akhirin(peeiode akhir) seperti Ibnu Hajar dan lainnya "sesungguhnya boleh berpindah dari satu madzhab ke madzhab dari mdzhab yang di condonginya walupun dengan keinginan mencoba ,baik berpindah tuk selamanya atau berpindah dalam waktu tertentu,jika orang awam membeeika fatwa atau hukum tertentu dan mengamalkan dengan sebaliknya hukumnya boleh selagi tidak menetapkan TALFIQ.
I'anatuttholibin juz 4/217
Siroj Munir
dalam muqoddimah kitab al-fiqhus islami wa adillatuhu, di jelaskan; talfiq itu boleh dilakukan jika mendapatkan masyaqot/kesulitan mengamalkan pendapat salah satu madzhab
Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 1 Hal : 24
ويجوز تقليد كل مذهب إسلامي معتمد عند الأغلبية، وإن أدى إلى التلفيق ، عند الضرورة أو الحاجة أو العجز والعذر
Dan diperbolehkan melakukan mengikuti semua pendapat yang mu’tamad dari setiap madzhab, meskipun akan menyebabkan terjadinya talfiq (menggabungkan pendapat antar ulama’ madzhab), jika memang dibutuhkan (lil hajat), terrpaksa (dhorurot), atau sulit mengerjakannya (al-ajzu wal usdzru)
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz : 17 Hal : 117 – 118
التقاء بشرتي الرجل والمرأة
جمهور الفقهاء المالكية والشافعية والحنابلة على أن لمس بشرتي الرجل والمرأة حدث ينقض الوضوء في الجملة – إلى أن قال - أما الحنفية فلا يعتبرون مس المرأة من الأحداث مطلقا
Mayoritas ulama’ dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’I dan hanbali berpendapat bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu’. Sedangkan menurut madzhab Hanafi persentuhan kulit antara lelaki dan wanita tidak membatalkan wudhu’.
Alvaro Zulfadhli Aqila
Gus siroj @ berarti imam syafi'i tetep pake tata cara madzab beliau sendiri..? Terus knp yg muqolid ny d saran kan utk pindah madzab..?
Siroj Munir
kang Alvaro Zulfadhli Aqila @ dalam kitab mizan kubro diterangkan bahwa tingkat kemampuan seseorang itu berbeda beda, jika ia mampu mengerjakan pendapat yang berat maka ia mengerjakan yang berat, jika tak mampu ya mengerjakan yang ringan..
Anda sekarang membaca artikel 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/04/683-hukum-bersentuhan-kulit-non-muhrim.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF
link : 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF
683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF
PERTANYAANAlvaro Zulfadhli Aqila
Assalamu'alaikum
bersentuhan kulit tanpa penghalang dengan bukan muhrim menurut imam syafi'i hukumny membatalkan wudhu.
bagaimana jalan keluar waktu thowaf?
JAWABAN
Mbah Pardan Milanistie
wa'alaikum salam
Urun rembug..menyikapi masalah di atas tentunya membutuhkan suatu jalan keluar yaitu kita berpindah madzhab...
Qola Ibnu Jamal annal asoohha min kalamil muta'akhirin kassyikhi Ibnu hajar wa ghoirihi annahu yajuzu al intiqol min madzhabin ila madzhabi al madunati wLau bimujarroditasshi sawa'un intaqola dawman au fi ba'dil hadistati wain afta au hakama wa 'amala bikhikafihi ma lam yalzamu minhu attalfiqu.
Ibnu Jamal berkata "ketahuilah qoul yang lebih sokhih mnrt pendapt Ulama' muta'akhirin(peeiode akhir) seperti Ibnu Hajar dan lainnya "sesungguhnya boleh berpindah dari satu madzhab ke madzhab dari mdzhab yang di condonginya walupun dengan keinginan mencoba ,baik berpindah tuk selamanya atau berpindah dalam waktu tertentu,jika orang awam membeeika fatwa atau hukum tertentu dan mengamalkan dengan sebaliknya hukumnya boleh selagi tidak menetapkan TALFIQ.
I'anatuttholibin juz 4/217
Siroj Munir
dalam muqoddimah kitab al-fiqhus islami wa adillatuhu, di jelaskan; talfiq itu boleh dilakukan jika mendapatkan masyaqot/kesulitan mengamalkan pendapat salah satu madzhab
Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, Juz : 1 Hal : 24
ويجوز تقليد كل مذهب إسلامي معتمد عند الأغلبية، وإن أدى إلى التلفيق ، عند الضرورة أو الحاجة أو العجز والعذر
Dan diperbolehkan melakukan mengikuti semua pendapat yang mu’tamad dari setiap madzhab, meskipun akan menyebabkan terjadinya talfiq (menggabungkan pendapat antar ulama’ madzhab), jika memang dibutuhkan (lil hajat), terrpaksa (dhorurot), atau sulit mengerjakannya (al-ajzu wal usdzru)
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz : 17 Hal : 117 – 118
التقاء بشرتي الرجل والمرأة
جمهور الفقهاء المالكية والشافعية والحنابلة على أن لمس بشرتي الرجل والمرأة حدث ينقض الوضوء في الجملة – إلى أن قال - أما الحنفية فلا يعتبرون مس المرأة من الأحداث مطلقا
Mayoritas ulama’ dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’I dan hanbali berpendapat bahwa persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu’. Sedangkan menurut madzhab Hanafi persentuhan kulit antara lelaki dan wanita tidak membatalkan wudhu’.
Alvaro Zulfadhli Aqila
Gus siroj @ berarti imam syafi'i tetep pake tata cara madzab beliau sendiri..? Terus knp yg muqolid ny d saran kan utk pindah madzab..?
Siroj Munir
kang Alvaro Zulfadhli Aqila @ dalam kitab mizan kubro diterangkan bahwa tingkat kemampuan seseorang itu berbeda beda, jika ia mampu mengerjakan pendapat yang berat maka ia mengerjakan yang berat, jika tak mampu ya mengerjakan yang ringan..
Demikianlah Artikel 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF
Sekianlah artikel 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/04/683-hukum-bersentuhan-kulit-non-muhrim.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "683 : HUKUM BERSENTUHAN KULIT NON MUHRIM SAAT THOWAF"