659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel bab sholat, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT
link : 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT
Putra Gendrosobo
Jika orang tidak melakukan sholat dikarenakan ketiduran...
Apakah wajib meng-qodlo....?
Dan apakah itu telah melanggar kewajiban/dosa...?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Jika orang tidak melakukan sholat
dikarenakan ketiduran...
Apakah wajib meng-qodlo....?
=======================
Ya benar, wajib mengqadha`.
=======================
Dan apakah itu telah melanggar
kewajiban/dosa...?
=======================
Tergantung, bila tidurnya sebelum masuk waktu dan bulat hati bahwa akan bangun sebelum waktu shalat habis, maka tidak berdosa. Namun bila tidur sebelum masuk waktu dan tau bahwa biasanya tidak akan bangun sampai waktu habis atau tidur setelah masuk waktu dalam keadaan yg sama, maka berdosa.
jika dia memang tidak mau shalat, dia tetap terkena khithab kewajiban mendirikan shalat, karena ini sebuah tanggungan atasnya.
Cikong Mesigit
1.wajib
2.tdk
مباحث قضاء الصلاة الفائتة
حكمه
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كا...ن بعذر وجب على التراخي
BAHASAN QADHA SHALAT
Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin.
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755
Zainal Zaki Al-Madiuni
Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa.
قوله: كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
وقوله: ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه - كلعب شطرنج مثلا - فلايكون عذرا.
Tidur yang tidak disengaja berbeda dengan tidur yang disengaja, sepert tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat . Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat , maka dikatakan tidur yang tidak disengaja.
Dan lupa, juga yang tidak disengaja.
Sedang bila lupanya disengaja seperti lupa akibat hal yang dilarang seperti karenamain catur misalnya maka tidak disebut udzur.
(I’aanah at-Thoolibiin I/32).
Anda sekarang membaca artikel 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/04/659-hukum-mengqodlo-sholat.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT
link : 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT
659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT
PERTANYAANPutra Gendrosobo
Jika orang tidak melakukan sholat dikarenakan ketiduran...
Apakah wajib meng-qodlo....?
Dan apakah itu telah melanggar kewajiban/dosa...?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Jika orang tidak melakukan sholat
dikarenakan ketiduran...
Apakah wajib meng-qodlo....?
=======================
Ya benar, wajib mengqadha`.
=======================
Dan apakah itu telah melanggar
kewajiban/dosa...?
=======================
Tergantung, bila tidurnya sebelum masuk waktu dan bulat hati bahwa akan bangun sebelum waktu shalat habis, maka tidak berdosa. Namun bila tidur sebelum masuk waktu dan tau bahwa biasanya tidak akan bangun sampai waktu habis atau tidur setelah masuk waktu dalam keadaan yg sama, maka berdosa.
jika dia memang tidak mau shalat, dia tetap terkena khithab kewajiban mendirikan shalat, karena ini sebuah tanggungan atasnya.
Cikong Mesigit
1.wajib
2.tdk
مباحث قضاء الصلاة الفائتة
حكمه
قضاء الصلاة المفروضة التي فاتت واجب على الفور سواء فاتت بعذر غير مسقط لها أو فاتت بغير عذر أصلا باتفاق ثلاثة من الأئمة ( الشافعية قالوا : إن كان التأخير بغير عذر وجب القضاء على الفور وإن كا...ن بعذر وجب على التراخي
BAHASAN QADHA SHALAT
Hukum mengqadha shalat fardhu menurut kesepakatan tiga madzhab (Hanafi, Maliki dan Hanbali) adalah wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin baik shalat yang ditinggalkan sebab adanya udzur (halangan) atau tidak.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i qadha shalat hukumnya wajib dan harus dikerjakan sesegera mungkin bila shalat yang ditinggalkan tanpa adanya udzur dan bila karena udzur, qadha shalatnya tidak diharuskan dilakukan sesegera mungkin.
Al-Fiqh ‘alaa Madzaahiba l-Arba’ah I/755
Zainal Zaki Al-Madiuni
Disunatkan menyegerakan qadha jika tertinggal shalatnya karena ada uzur seperti tidur yang tidak disengaja dan juga lupa.
قوله: كنوم لم يتعد به) بخلاف ما إذا تعدى، بأن نام في الوقت وظن عدم الاستيقاظ، أو شك فيه، فلا يكون عذرا.
وقوله: ونسيان كذلك أي لم يتعد به، وأما إن تعدى به بأن نشأ عن منهي عنه - كلعب شطرنج مثلا - فلايكون عذرا.
Tidur yang tidak disengaja berbeda dengan tidur yang disengaja, sepert tidur saat waktu shalat telah tiba atau hampir tiba dan ia yakin atau ragu tidak akan terbangun untuk melakukan shalat . Jika ia tidur bukan dalam waktu shalat dan tidak terbangun hingga lewat waktu shalat , maka dikatakan tidur yang tidak disengaja.
Dan lupa, juga yang tidak disengaja.
Sedang bila lupanya disengaja seperti lupa akibat hal yang dilarang seperti karenamain catur misalnya maka tidak disebut udzur.
(I’aanah at-Thoolibiin I/32).
Demikianlah Artikel 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT
Sekianlah artikel 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/04/659-hukum-mengqodlo-sholat.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "659 : HUKUM MENGQODLO SHOLAT "