Artikel ini Original Hasil Copy Paste

652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH

652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bab nikah, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH
link : 652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH


Baca juga


652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH

PERTANYAAN
Ahmad Syaifuddin


Asalamu'alaikum wr wb
Bolehkah aq menikahi wanita yg belum baliq?

JAWABAN
MeDi Al-Murtaja Rohmata Robbi

wa'alaikum salam


 والمستحب ، أن لا يتزوجها إلا بعد بلوغها ، نص عليه الشافعي - رضي الله عنه - ، وهذا إذا لم يكن حاجة أو مصلحة

روضة الطالبين وعمدة المفتين . ص: 20/7
Di Sunnahkan untuk Tidak Menikahi seorang Wanita kecuali setelah dia Baligh>
Pandangan Imam Syafi'iy
hal ini apabila tiada hajat atau kebaikan padanya.

Roudhotuttholibiin waimdatul muttaqiin Hal:20/7


Brojol Gemblung

Terjadi perbedaan di antara ulama :

~ Ada yang tidak membatasi umur dalam absahnya sebuah pernikahan seperti halnya Ulama Madzhab Arba'ah bahkan Imam Mundzir berpendapat sudah menjadi IJMA ULAMA (kesepakan) menikahkan perempuan yang masih kecilpun boleh.

~ Sebagian ulama sebagaimana Ibn Syabramah, Abu Bakar Al- Ashom dan 'Utsman Albatty membatasi absahnya sebuah pernikahan dengan batasan usia bila sudah baligh (dewasa).

Sumber : http://www.piss-ktb.com/2012/03/094-nikah-usia-minimal-nikah.html?m=1

MeDi Al-Murtaja Rohmata

 Robbi
namun kayanya yg di Fiqh Islam itu keteranganya juga stuju jika selama itu untuk maslahah nggeh mbah.
وكذلك اشترط الشافعية في تزويج الصغير وجود المصلحة


Demikianlah Artikel 652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH

Sekianlah artikel 652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/04/652-hukum-menikahi-wanita-yang-belum.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Post:

0 Komentar untuk "652 : HUKUM MENIKAHI WANITA YANG BELUM BALIGH"

Back To Top