Artikel ini Original Hasil Copy Paste

661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING

661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING
link : 661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING


Baca juga


    661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING

    PERTANYAAN

    Zanzanti Yanti Andeslo

    assalamu'alaikum

    parkir

    pertanyaan
    air mani yang kering pd sprei apakah najis selama nya hingga tercuci bersih?
    Nah jikalau ada orang yg hbs kikuk dan air maninya menetes di seprei namun sprei nya tidak langsung di ganti, dan apakah jika ia meniduri dan lalu baju yang bekas tidur di gunakan sholat apakah sah sholat nya?

    JAWABAN

    Aryo Mangku Langit

     wa'alaikumsalam
    Warohmatullohi
    Wabarokaatuh

    Bismillah
    alhamdulillah

    Dari Aisyah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencuci mani, kemudian keluar menuju shalat dengan memakai baju tersebut, dan aku melihat bekas cuciannya". Muttafaqun 'alaih.

    Dalam riwayat Muslim: "Aku mengeriknya dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau shalat memakainya".

    Dan dalaam lafadz Muslim juga: "Aku mengerik (mani) yang telah kering di bajunya dengan kukuku".
    ------------------------------------------
    maka dari hadist tsb kita bisa mengartikan bahwa:
    1. Sucinya air mani, karena Aisyah tidak mencucinya, tapi hanya mengeriknya.
    2. Adapun hadits yg menyebutkan mencuci mani, tidak menunjukkan kenajisan mani, karena sama dengan ingus, bila kena ingus, kita cuci bukan karena najisnya, tapi karena menjijikan. Dan ini hanya menunjukkan sunnah saja.
    3. Istri yang shalihaat adalah yang melayani suaminya dengan baik.
    4. Ibnul Mulaqqin berkata: "hadits ini dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa cairan lembab dari kemaluan wanita (keputihan)hampir sama dzatnya dgn air mani tidak najis.

    Mbah Pardan Milanistie

    (quluhu ammalmaniu fathohirun) AL ULA WAL MANIU THOHIRUN BIHADFI AMMA WAL FA'I LI'ADAMI DZIKRULMUQOBILI WALMUJMALI WAHUA THOHIRUN MIN KULLI HAYAWANIN MA 'ADALKALBI WAL KHINZIRI WALMUTAWALLADU MINHUMA AMMA MANIAL ADAMI FALHADISTU 'AISYAH RODHIALLOHU 'ANHA ANNAHA KANAT TAHKAL MANIA MIN TSAUBI ROSULULLOH SHOLLALLOHU 'ALAIHI WASALLAM TSUMMA YUSHOLLI FIHI WA AMMA MANIU GHOIROHU FA LIANNAHU ASLU HAYAWANIUN THOHIRUNFA USYBIHU MANIAL ADAMI>>

    (perkataan mushonnif adapun mani itu suci) yang pertama dan mani itu suci dngan membuang huruf amma dan fa' karena tidak adanya penyebutan perbandingan dan keterangan global(tentang sucinya mani) maka mani itu suci dari tiap hayawan selain anjing dan babi dan yang terlahir dari keduanya sedangkan (kesucian) mani anak Adam berdasarkan Hadist 'Aisyah rodhiallohu 'anha bahwa beliau megerik mani di baju Rosululloh Shollallohu 'alihi wasallam lantas beliau( Rosulullo) Sholat memakai baju tersebut adapun maninya hayawan yang suci maka maninya di serupakan dengan anak adam( dalam sucinya)
    I'anathuttholbin juz 1hal 85
    Wallohu a'lam


    Sunde Pati

    iki teks arabe jawaban Mbah Pardan Milanistie

    إعانة الطالبين (1/ 85)

    ( قوله أما المني فطاهر )
    الأولى والمني طاهر بحذف أما والفاء لعدم ذكر المقابل
    والمجمل وهو طاهر من كل حيوان ما عدا الكلب والخنزير والمتولد منهما أما مني الآدمي فلحديث عائشة رضي الله عنها أنها كانت تحك المني من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم ثم يصلي فيه
    وأما مني غيره فلأنه أصل حيوان طاهر فأشبه مني الأدمي الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع (1/ 81)

    (إلا المني)

    فطاهر من جميع الحيوانات إلا الكلب والخنزير وفرع أحدهما: أما مني الآدمي فلحديث عائشة رضي الله تعالى عنها: أنها كانت تحك المني من ثوب رسول الله (ص) ثم يصلي فيه.
    متفق عليه، وأما مني غير الآدمي
    فلانه أصل حيوان طاهر فأشبه مني الآدمي


    Demikianlah Artikel 661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING

    Sekianlah artikel 661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/04/661-hukum-mani-yang-sudah-kering.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

    Share :

    Facebook Twitter Google+ Lintasme

    Related Post:

    0 Komentar untuk "661 : HUKUM MANI YANG SUDAH KERING"

    Back To Top