Artikel ini Original Hasil Copy Paste

HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI

HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Fiqih, Artikel Masa'il Fiqhiyyah, Artikel Rumah Tangga, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI
link : HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI


Baca juga


HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI

_FRONT
Pengklasifikasian nafkah dari kebutuhan yang sifatnya primer seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal, dan harus dipenuhi ketika hal itu dibutuhkan, maka harus ada dan sifatnya kontinuitas, kebutuhan secara umum ini harus dipenuhi oleh seorang suami sebagai kewajiban atas konsekuensi dalam menjalani kehidupan berumah tangga, pengklasifikasian selanjutnya dalam nafkah untuk pengobatan, perawatan, dan kesembuhan sebagai jaminan atas kesehatan isterinya agar tetap terjaga, sebelumnya kita kembali pada pembahasan awal bahwa ulama’ fiqih menyatakan terhadap ketidak-wajiban suami untuk memberi nafkah untuk biaya di atas.
Jika dilihat dan tanggung jawab suami maka akan kita dapati sesuatu yang kurang pantas. Seorang suami mampu menjalankan terhadap berbagai hal yang menjadi kewajiban keluarga, merupakan bentuk dari sikap tanggung jawab suami yang harus diemban, apalagi nafkah untuk kebutuhan isteri dalam keadaan sakit, maka kita akan melihat arti penting dari nafkah.
Jika nafkah untuk kebutuhan akan sandang, pangan, dan tempat tinggal adalah kebutuhan sangat asasi dan sangat penting, kita juga melihat arti penting dari kebutuhan untuk pengobatan, perawatan sebagai jaminan atas kesehatan, maka akan kita temui arti penting dari keduanya, walau secara langsung kebutuhan akan jaminan kesehatan ini tidak setiap saat diperlukan, karena sakit tidak terjadi setiap saat pula, namun ketika saatnya diperlukan maka ini akan lebih penting daripada kebutuhan biasa, sebagaimana diungkapkan oleh Wahbah “bal ahamm” bahkan ini lebih penting, karena kebutuhan untuk pengobatan, perawatan jaminan kesehatan, merupakan kebutuhan yang sifatnya darurat, karena kondisi darurat inilah yang jika dibandingkan dengan kebutuhan sehari-hari nilainya akan lebih penting.
Jika seorang suami mampu menjalankan semua yang menjadi kewajibannya secara menyeluruh, atau setidaknya sesuai dengan kemampuannya, dalam koridor ini adalah mampu memenuhi kebutuhan secara materi yaitu sandang, pangan, tempat tinggal, maka predikat suami yang bertanggung jawab melekat pada dirinya. Apalagi ketika sebuah cobaan menimpa keluarganya, isteri mengalami sakit yang mampu menyita seluruh konsentrasi, materi atau non materi, dalam kondisi yang demikian suami mau bertanggung jawab, nafkah untuk biaya pengobatan, perawatan dan proses penyembuhannya, tindakan yang demikian merupakan tanggung jawab yang bernilai plus, karena berhadapan dengan orang sakit, tidak hanya berhadapan dengan materi, lebih dari itu kita berhadapan dengan emosional, harus sabar, sikap lemah lembut, menguatkan jiwa agar seorang yang sakit mempunyai semangat untuk hidup dan mempunyai keyakinan untuk sembuh dari penyakitnya, karena sikap yang demikian sangat dibutuhkan oleh orang sakit. Hal di atas akan sesuai dengan sabda Nabi,
و الرجل راع في أهله و هو مسؤول عن رعيته (أخرجه البخاري و مسلم)
Dan seorang laki-laki (suami/ayah) adalah penanggung jawab atas keluarganya, dan dia dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.[1]
Bertanggung jawab di sini mempunyai arti yang sangat dalam karena bertanggung jawab terhadap keluarga berarti kita harus mampu dan mau untuk menjalani hidup saat bahagia dan juga mau saat bersedih dan berduka. Segala resiko dalam keluarga harus ditanggungnya. Sikap tanggung jawab ini akan semakna dengan landasan filosofi pemikiran nafkah suami kepada isteri yang menurut Imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki, yakni adanya al ‘aalaqaah al-zawijah, hubungan yang saling membutuhkan, saling menguntungkan, sehingga timbul makna kerja sama yang menyuruh secara total antara suami isteri, baik kerja sama suka maupun duka, bahagia ataupun sengsara ditanggung bersama, isteri sakit maka suami ikut merasakan dengan susah payah mencari biaya berobat dan lain-lain.



[1] Muhammad Ibnu Ismail al-Bukhari, Shahih Bukhari, juz I, Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1987, 1459, No. hadits. 1829.








Demikianlah Artikel HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI

Sekianlah artikel HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2016/01/hak-jaminan-kesehatan-isteri_61.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme
0 Komentar untuk "HAK JAMINAN KESEHATAN ISTERI"

Back To Top