1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel bab zakat, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
link : 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
JAWABAN
Cikong Mesigit
wa'alaikum salam
Silahkan dibuka kang:
www.piss-ktb.com/2011/08/pernik-pernik-zakat-fitrah.html?m=1
sy copaskan point yg ditanyakan:
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/624401044251304/
Anda sekarang membaca artikel 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/08/1090-waktu-mengeluarkan-zakat-fitrah.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
link : 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
PERTANYAAN assalamu'alaikum..
Dalam Zakat fitrah, itu ada waktu haram, sunna, makruh, mubah.
Pertanyaannya kapan waktu haram, sunnah, mubah, makruh ?
Dalam Zakat fitrah, itu ada waktu haram, sunna, makruh, mubah.
Pertanyaannya kapan waktu haram, sunnah, mubah, makruh ?
JAWABAN
Cikong Mesigit
wa'alaikum salam
Silahkan dibuka kang:
www.piss-ktb.com/2011/08/pernik-pernik-zakat-fitrah.html?m=1
sy copaskan point yg ditanyakan:
Waktu mengeluarkan zakat fitrah
Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :
1. Waktu wajib.
Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.
2. Waktu jawaz.
Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
3. Waktu Fadhilah.
Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. Waktu makruh.
Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
5. Waktu haram.
Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawwal adalah qodho’.
link dokumen :
https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/624401044251304/
Demikianlah Artikel 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH
Sekianlah artikel 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/08/1090-waktu-mengeluarkan-zakat-fitrah.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "1090 : WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH"