Artikel ini Original Hasil Copy Paste

1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP

1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel bab sholat, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.

Judul : 1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP
link : 1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP


Baca juga


1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP

PERTANYAAN

Bondet Mairil

Assalamu'alaikum

bagaimana huku sholat witir di kredit

2 roka'at habis tarawih...
1 roka'at jam 3 mlm....
bagaimana itu ?


JAWABAN

Brojol Gemblung

wa'alaikum salam
 ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ 2/42 :

ﺳﺌﻞ ﻋﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺭﻛﻌﺔ ﺃﻭ ﺛﻼﺛﺎ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺃﻭ ﺃﻭﺳﻄﻪ ﻭﺻﻠﻰ ﺑﺎﻗﻴﻪ ﺇﻟﻰ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻹﺣﺪﻯ ﻋﺸﺮﺓ ﻓﻬﻞ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻌﻠﻪ ﻟﺬﻟﻚ ﻭﺗﺮﺍ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﻭﺗﺮﺍ ﻭﺍﺣﺪﺍ ﻣﻊ ﺍﻧﻀﻤﺎﻣﻪ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺃﻭ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻳﻔﺘﺮﻕ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻜﻴﻔﻴﺔ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺃﻡ ﻻ ﻭﻫﻞ ﻳﻔﺘﺮﻕ ﺍﻟﺤﺎﻝ ﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺍﻋﺘﺎﺩ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﺑﻮﺍﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻡ ﻻ ؟

ﻓﺄﺟﺎﺏ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻪ ﺛﺎﻧﻴﺎ ﻭﺗﺮﺍ ﻣﻄﻠﻘﺎ ﻟﺨﺒﺮ : ﻻ ﻭﺗﺮﺍﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ . ﺛﻢ ﺇﻥ ﻧﻮﻯ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﺍﻟﻮﺗﺮ ﻋﺎﻣﺪﺍ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻨﻌﻘﺪ ﻭﺍﻷﺻﺢ ﻧﻔﻼ ﻣﻄﻠﻘﺎ .

Iman Ramli pernah ditanya tentang orang yg shalat Witir satu rakaat atau tiga rakaat di awal malam, kemudian di akhir malam atau di tengah malam dia bangun dan melakukan (melanjutkan) sisa (rakaat) Witirnya hingga sempurna menjadi sebelas rakaat. Apakah pekerjaan seperti itu dianggap Witir yg kedua, atau terbilang satu Witir sehubungan itu merupakan kelompok rakaat dari shalat Witir yg telah dilakukan sebelumnya, atau tidak. Apakah ada perbedaan sikap antara orang yg beri'tikad melakukan shalat tersebut dg cara seperti demikian atau tidak. Dan apakah ada perbedaan antara orang yg terbiasa melakukan Witir satu rakaat atau lebih, atau tidak perbedaan?

Maka beliau menjawab bahwa apa yg telah dilakukannya (lanjutan witir pada tengah / akhir malam) pada tahap kedua itu tidak disebut Witir atau tidak menjadi / tidak terbilang Witir secara mutlak, karena terdapat hadits : "Tidak ada witir dua kali dalam satu malam". Apabila dalam shalat yg kedua dia berniat Witir seraya dia sengaja melakukannya dan mengerti ketidakbolehannya maka shalat yg kedua tidak sah. Dan menurut pandangan yg lebih benar adalah, bahwa shalat yg kedua sah sebagai shalat sunnah mutlak


link dokumen :

https://www.facebook.com/groups/kasarung/doc/624397907584951/


Demikianlah Artikel 1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP

Sekianlah artikel 1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/08/1089-hukum-melakukan-sholat-witir-dua.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA

Share :

Facebook Twitter Google+ Lintasme

Related Post:

0 Komentar untuk "1089 : HUKUM MELAKUKAN SHOLAT WITIR DUA TAHAP"

Back To Top