569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID - Hallo sahabat Artikel Copy Paste, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel bab wakaf, yang kami tulis ini dapat anda pahami dengan Baik. Selamat membaca.
Judul : 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
link : 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
Ahmad Syaifuddin
Assalaamu'laikum.. "Mengenai BaB Wakaf"
Pertanyanya: Bolehkah misal orang kristen mewakafkan tanahnya buat masjid?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Ahmad Syaifuddin >
Assalaamu'laikum.. "Mengenai BaB
Wakaf"
Pertanyanya: Bolehkah misal
orang kristen mewakafkan
tanahnya buat masjid?
> > >
Wa'alaikumussalam, Boleh orang Kristen atau selainnya dari agama2 selain Islam mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid.
ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ :2/174
ﻗَﻮْﻟُﻪُ :ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟْﻮَﺍﻗِﻒُ ﺃَﻫْﻼً ﻟِﻠﺘَّﺒَﺮُّﻉِ. ﻓَﻴَﺼِﺢُّ ﻣِﻦْ ﻛَﺎﻓِﺮٍ ﻭَﻟَﻮْ ﻟِﻤَﺴْﺠِﺪٍ ﻭَﻣُﺼْﺤَﻒٍ ﻭَﻛُﺘُﺐِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺘَﻘِﺪْ ﺫَﻟِﻚَ ﻗُﺮْﺑَﺔً ﺍﻋْﺘِﺒَﺎﺭًﺍ ﺑِﺎﻋْﺘِﻘَﺎﺩِﻧَﺎ.
Perkataan pengarang : Hendaknya orang yg wakaf itu ahli derma,’ maka juga sah dari orang kafir sekalipun untuk masjid, mushaf dan kitab- kitab ilmiah meskipun ia tidak menyakininya sebagai bentuk ibadah yg sesuai dg keyakinan kita.
ﻳَﺼِﺢُّ ﻭَﻗْﻒُ ﻣُﻄْﻠَﻖِ ﺍﻟﺘَّﺼَﺮُّﻑِ ﺍﻟﻤُﺨْﺘَﺎﺭِ ﻓَﻴَﺼِﺢُّ ﻣِﻦْ ﻛَﺎﻓِﺮٍ ﻭَﻟَﻮْ ﻟِﻤَﺴْﺠِﺪٍ.
Sah wakaf dari kemutlakan tasarruf yg suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid. [Tuhafah al-Habeeb 176]
Anda sekarang membaca artikel 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/02/569-hukum-orang-non-muslim-mewakafkan.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
Judul : 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
link : 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
PERTANYAANAhmad Syaifuddin
Assalaamu'laikum.. "Mengenai BaB Wakaf"
Pertanyanya: Bolehkah misal orang kristen mewakafkan tanahnya buat masjid?
JAWABAN
Brojol Gemblung
Ahmad Syaifuddin >
Assalaamu'laikum.. "Mengenai BaB
Wakaf"
Pertanyanya: Bolehkah misal
orang kristen mewakafkan
tanahnya buat masjid?
> > >
Wa'alaikumussalam, Boleh orang Kristen atau selainnya dari agama2 selain Islam mewakafkan tanahnya untuk pembangunan masjid.
ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ :2/174
ﻗَﻮْﻟُﻪُ :ﻭَﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﺍﻟْﻮَﺍﻗِﻒُ ﺃَﻫْﻼً ﻟِﻠﺘَّﺒَﺮُّﻉِ. ﻓَﻴَﺼِﺢُّ ﻣِﻦْ ﻛَﺎﻓِﺮٍ ﻭَﻟَﻮْ ﻟِﻤَﺴْﺠِﺪٍ ﻭَﻣُﺼْﺤَﻒٍ ﻭَﻛُﺘُﺐِ ﻋِﻠْﻢٍ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻌْﺘَﻘِﺪْ ﺫَﻟِﻚَ ﻗُﺮْﺑَﺔً ﺍﻋْﺘِﺒَﺎﺭًﺍ ﺑِﺎﻋْﺘِﻘَﺎﺩِﻧَﺎ.
Perkataan pengarang : Hendaknya orang yg wakaf itu ahli derma,’ maka juga sah dari orang kafir sekalipun untuk masjid, mushaf dan kitab- kitab ilmiah meskipun ia tidak menyakininya sebagai bentuk ibadah yg sesuai dg keyakinan kita.
ﻳَﺼِﺢُّ ﻭَﻗْﻒُ ﻣُﻄْﻠَﻖِ ﺍﻟﺘَّﺼَﺮُّﻑِ ﺍﻟﻤُﺨْﺘَﺎﺭِ ﻓَﻴَﺼِﺢُّ ﻣِﻦْ ﻛَﺎﻓِﺮٍ ﻭَﻟَﻮْ ﻟِﻤَﺴْﺠِﺪٍ.
Sah wakaf dari kemutlakan tasarruf yg suka rela, maka sah wakaf dari orang kafir meskipun untuk masjid. [Tuhafah al-Habeeb 176]
Demikianlah Artikel 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID
Sekianlah artikel 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID dengan alamat link https://cekgoblog.blogspot.com/2013/02/569-hukum-orang-non-muslim-mewakafkan.html Bila Artikel ini Bermanfaat Silahkan Bagikan ke akun sosmed SAHABAT SEMUA
0 Komentar untuk "569 : HUKUM ORANG NON MUSLIM MEWAKAFKAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID "